PERAN DAN
TANGGUNG JAWAB INTERNAL AUDITOR DALAM MASALAH KECURANGAN
1.
Pendahuluan
Dalam literature yang berkaitan dengan Fraud Auditing kita dapat menemukan
berbagai pengertian atau definisi tentang FRAUD.
Fraud dapat didefinisikan sebagai “suatu penyimpangan atau perbuatan
melanggar hokum (Illegal Act) yang
dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu – misalnya menipu atau
memberikan gambaran yang keliru (mislead)-
untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak fair, baik secara langsung
meupun tidak langsung merugikan pihak lain”. Ada juga yang mendefinisikan fraud sebagai “perbuatan curang yang
dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu serta sering
tidak disadari oleh korban yang dirugikan”.
Pada umumnya fraud berupa pencurian (theft), penyembunyian (concealment) dan pengalihan (conversion) barang curian daam bentuk
lain. Hal ini sering disebut unsur fraud.
Di lingkungan profesi auditor, istilah fraud
sudah tidak asing lagi, walaupun berasal dari bahasa asing. Padanan dalam
Bahasa Indonesianya, sekali lagi di lingkungan profesi auditor, sering
digunakan istilah “KECURANGAN”. Oleh karena itu, dalam modul ini kata
“Kecurangan” merupakan istilah yang dapat saling dipertukarkan dengan istilah “Fraud”.
Tidak ada organisasi yang terbebas dari fraud (kecurangan), karena pada dasarnya
permasalahan ini bersumber dan bermuara pada masalah manusia, “the man behind the gun”. Apapun aturan
dan prosedur diciptakan, sangat dipengaruhi oleh manusia yang memegang kuasa
untuk menjalankannya, karena tidak semua orang jujur dan beintegritas tinggi.
Kecurangan yang terjadi di lingkungan korporasi dipengaruhi 3 unsur factor
pndorong, yaitu : motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi atau pembenaran. Dari
ketiga unsur tersebut yang dapat dikendalikan oleh perusahaan hanya satu
factor, yaitu factor kesempatan.
Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir peran internal
auditor telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan, dan akan terus
berkembang untuk mengakomodasi perubahan lingkungan bisnis secara
berkeesinambungan, dan semakin kompleks. Internal auditor saat ini menjalankan
penugasan audit pada smua tingkatan atas perintah Direksi maupun permintaan
Komite Audit. Lembaga internal audit saat ini juga telah dijadikan tempat
magang (merupakan wadah pelatihan) jabatan manajerial bagi mereka yang akan
menduduki posisi manajemen kunci, termasuk untuk menjadi anggota komite audit,
namun demikian tanggung jawab utama internal auditor adalah membantu manajemen
pada semua tingkatan untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam :
a. Menilai efisiensi
dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen
b. Memberikan saran
yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja
c. Memonitor
kualitas, intergritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan.
Bab ini akan
membahas secara umum mengenai peran dan tanggung jawab internal auditor dalam
corporate governance, pencegahan, pendeteksian dan investigasi atas terjadinya
kecurangan (fraud) di lingkungan
organisasi/perusahaan. Uraian lebih detail mengenai pencegahan, pendeteksian,
dan investigasi kecurangan terdapat dalam bab-bab berikutnya.
2.
Tanggung Jawab
Internal Auditor
Tanggungjawab internal auditor dalam pencegahan,
pendeteksian dan menginvstigasi perbuatan kecurangan masih menjadi perdebatan
yang berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya pada lembaga audit internal.
Namun demikian tidak bisa dibantah baha internal auditor memegang peranan
penting dalam mendukung penerapan good
corporate governance. Keterlibatan internal auditor dengan aktivitas
operasional sehari-hari termasuk keterlibatan dalam proses pelaporan transaksi
keuangan dan struktur pengendalian intern memberi kesempatan internal auditor
untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek
kegiatan/operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Efektivitas peran
internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung
pada besar kecilnya status kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan
hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankan, karena belum semua jajaran
direksi mau memberikan kewenangan penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian
dan investigasi kecurangan pada internal auditor.
Standar Profesi Audit Internal (1210.2) menyatakan
bahwa internal audit harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dpat
mengenali, meneliti, dan menguji adanya indikasi kecurangan. Sejalan dengan hal
tersebut, pernyataan standar internal audit (SIAS) No. 3 menyatakan bahwa
internal audit diwajibkan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya
ketidakwajaran penyajian, keslahan, penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik kepentingan dan
ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan, pada saat pelaksanaan audit.
Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang
berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan menindaklanjutinya
untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk memperbaiki
masalah yang ada.
3.
Peran Internal
Auditor
Terdapat 4 pilar utama dalam memerangi kecurangan,
yaitu :
1. Pencegahan
kecurangan (fraud prevention)
2. Pendeteksian
dini kecurangan (early fraud detection)
3. Investigasi
kecurangan (fraud investigation)
4. Penegakan hukum
atau penjatuhan sanksi (follow-up legal
action)
Berdasarkan 4
pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting
dariinternal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan
khususnya mencakup :
·
Preventing Fraud (mencegah
kecurangan)
·
Detecting Fraud (mendeteksi
kecurangan)
·
Investigating
Fraud (melakukan investigasi kecurangan)
Secara garis
besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung jawab
manajemen, akan tetapi internal auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal
tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Dalam
perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah mengarah
pada profesi tersendiri, seperti Certified
Fraud Examiners (CFE) ataupun akuntan forensic.
Dalam
menjalankan tugas auditnya, internal auditor harus waspada terhadap setiap hal
yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Dalam
kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptic yang pada tempatnya, mungkin
merupakan dua keterampilan yang penting bagi inernal auditor. Penyelidikan yang
kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh penilaian terhadap
pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh lingkup pengendaliannya
yang potensial. Untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu
perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang
auditor terlatih dan penyelidik criminal.
Internal auditor
harus bertindak secara proaktif dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya
kecurangan, khususnya keterlibatan secara aktif dalam mengevaluasi struktur
pengendalian intern perusahaan dan status organisasi. Efektivitas internal
auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sering kali terkendala oleh
waktu dan besarnya biaya untuk menilai/menguji prosedur, kebijakan manajemen
dan pengujian atas pengendalian.
Internal auditor
barada dalam posisi yang penting untuk memonitor secara terus menerus struktur
pengendalian intern perusahaan melalui identifikasi dan deteksi atas
tanda-tanda (red flags) yang
mengindikasikan adanya suatu kecurangan. Internal auditor berada pada posisi
yang tepat untuk memehami seluruh aspek tentang struktur organisasi, tempat
pelatihan yang tepat, pemahaman mereka tentang sumber daya manusia yang ada,
memahami kebijakan dan prosedur operasi, dan memahami kondisi bisnis dan
lingkungan pengendalian intern yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dan
menilai tanda-tanda atau gejala (symptom
ataupun red flag) kemungkinan
terjadinya kecurangan.
Para internal
auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan diatur secara jelas dalam
kewenangan pelaporan dan standar profesi. Komisi Treadway (the Treadway
Commision, 1987) merekomendasikan bahwa internal auditor harus berperan aktif
dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan. Demikian pula dalam Pernyataan
Standar Internal Audit mensyaratkan bahwa internal auditor harus berperan aktif
dalam mencegah dan mendetesi kecurangan dengan mengidentifikasi tanda-tanda
kemungkinan terjadinya kecurangan, menginvestigasi gejala kecurangan dan
melaporkan temuannya pada komite audit atau kepada tingkat manajemen yang
tepat.
Kecurangan
biasanya tidak hanya dilakukan oleh karyawan pada tingkat bawah, tetapi jug
adapt dilakukan oleh jajaran direksi (top
management) baik secara individual maupun bersama-sama (fraud management) yang dalam cakupan
penugasan audit mungkin luar jangkauan kewenangan internal auditor. Pada
dasarnya dalam menjalankan tugas audit regular, internal auditor perlu
mewaspadai terjadinya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas, integritas
dan keandalan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Dalam hal ini, internal
auditor harus menginvestigasi secara menyeluruh kemungkinan terjadinya
kecurangan dan mengkomunikasikan kepada komite audit terhadap adanya indikasi
kecurangan. Dengan demikian, hubungan kerjasama yang erat antara komite audit
dengan fungsi audit internal, khususnya melalui pertemuan-pertemuan antara
ketua komite audit dengan kepala Satuan Pemeriksa Intern (SPI), akan dapat
meingkatkan kualitas hasil kerja internal auditor dan mengurangi keungkinan
terjadinya kecurangan.
Hubungan
kerjasama antara internal auditor dengan eksternal auditor dapat membawa
keterlibatan internal auditor dalam proses penilaian terhadap (kemungkinan)
terjadinya kecurangan pada area peran internal auditor yang sangat terbatas,
misalnya pada level terjadinya kecurangan melibatkan manajemen lini menengah
dan atas (middle/top management).
Sehingga secara tidak langsung internal auditor akan lebih mampu berperan dalam
memantau kemungkinan terjadinya kecurangan pada level pembuat kebijkan. Situasi
demikian ini akan memberikan peluang bagi internal auditor untuk berperan aktif
dalam pengujian integritas, kualitas, dan keandalan proses pembuatan hingga
implementasi kebijakan yang dilakukan oleh top manajemen. Bahkan dalam laporannya
pada tahun 1999, COSO (Committee of
Sponsoring Organizations) mendorong agar internl auditor mampu dan dapat
berperan secara aktif dalam menilai kualitas, keandalan dan integritas
manajemen puncak dalam pembuatan dan implementasi kebijakan agar terbebas dari
unsur perbuatan kecurangan.
Berkenaan dengan
peran dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan di atas, Pernyataan Standar
Internal Auditor (SIAS) No.3 menguraikan mengenai tanggungjawab internal
auditor untuk pencegahan kecurangan, yaitu : “memeriksa dan menilai kecukupan
dan efektivitas system pengendalian intern, berkaitan dengan pengungkapan
risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi organisasi”. Standar ini
secara jelasa mengemukakan bahwa pencegahan kecurangan adalah tanggungjawab manajemen.
Meskipun demikian, internal auditor harus menilai kewajaran dan efektivitas
tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap kemungkinan penyimpangan atas
kewajiban tersebut.
Dapat kita lihat
bahwa SIAS N0.3 menjelaskan tanggungjawab internal auditor dalam mendeteksi
kecurangan yang mencakup :
Pertama, internl auditor
harus memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas kecurangan agar
dapat mengidentifikasi kondisi yang menunjukkan tanda-tanda fraud yang mungkin akan terjadi.
Kedua, internal
auditor harus mempelajari dan menilai struktur pengendalian perusahaan untuk
mengidentifikasi timbulnya kesempatan terjadinya kecurangan, seperti kurangnya
perhatian dan efektivitas tehadap system pengendalian intern yang ada.
Dalam kaitannya
dengan pendeteksian kecurangan yang efektif, internal auditor harus mampu
melakukan, antara lain hal-hal berikut :
·
Mengkaji system pengendalian intern untuk menilai
kekuatan dan kelemahannya.
·
Mengidentifikasi potensi kecurangan berdasarkan
kelemahan yang ada pada siste pengendalian intern.
·
Mengidentifikasi hal-hal yang menimbulkan tanda tanya
dan transaksi-transaksi diluar kewajaran (non procedural).
·
Membedakan factor kelemahan dan kelalaian manusia dari
kesalahan yang bersifat fraud.
·
Berhati-hati terhadap prosedur, praktik dan kebijakan
manajemen.
·
Dapat menetapkan besarnya kerugian dan membuat laporan
atas kerugian karena kecurangan, untuk tujuan penuntutan pengadilan (litigasi),
penyelesaian secara perdata, dan penjauhan sanksi internal (skorsing hingga pemutusan
hubungan kerja).
·
Mampu melakukan penelusuran dan mengurai arus dokumn
yang mendukung transaksi kecurangan.
·
Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang
dipertanyakan (dispute).
·
Mereview dokumen yang sifatnya aneh/mencurigakan.
·
Menguji jalannya implementasi motivasi dan etika
organisasi di bidang pencegahan dan pendeteksian kecurangan.
Sedangkan dalam
kaitannya dengan investigasi kecurangan, SIAS No.3 merekomendasikan agar
investigasi kecurangan dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari internal
auditor, bagian hokum, investigator, petugas security dan ahli-ahli lainnya baik dari dalam maupun dari luar
organisasi. Tanggungjawab internal auditor berkaitan dengan investigasi
kecurangan adalah :
·
Menetapkan apakah pengendalian yang ada telah cukup memadai
dan efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan.
·
Merancang suatu prosedur audit untuk mengungkap dan
mencegah terulangnya kembali terjadinya kecurangan atau penyimpangan.
·
Mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk
menginvestigasi kecurangan yang sering terjadi.
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa keahlian seorang internal auditor dalam
pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan mirip dengan yang
dimiliki seorang penyidik criminal dan keberadaan keduanyaadalah untuk mencari
kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung perbutan fraudnya. Dalam
pengungkapan kecurangan seorng internal auditor harus mempunyai rasa ingin tahu
dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul secara tidak lazim. Dengan
kata lain aingin tahu pada hal-hal yang bertentangan dengan logika atau apa
yang diharapkan secara wajar.
4 komentar:
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apakah seorang auditor internal bertanggung jawab penuh terhadap fraud yang terjadi dalam organisasi ?
Saya ingin penjelasan bagaimana dengan peran dan tanggung jawab auditor internal dalam melaporkan berbagai indikasi dan pengungkapan fraud kepada manajemen organisasi, terutama di pemerintaan yang sarat kepentingan politis? Terimakasih.
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan Apakah auditor internal dapat melakukan audit investigasi ? alasannya ?
terima kasih
Posting Komentar