Jumat, 05 April 2013

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB INTERNAL AUDITOR DALAM MASALAH KECURANGAN


PERAN DAN TANGGUNG JAWAB INTERNAL AUDITOR DALAM MASALAH KECURANGAN

1.        Pendahuluan
Dalam literature yang berkaitan dengan Fraud Auditing kita dapat menemukan berbagai pengertian atau definisi tentang FRAUD. Fraud dapat didefinisikan sebagai “suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hokum (Illegal Act) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu – misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead)- untuk keuntungan pribadi/kelompok secara tidak fair, baik secara langsung meupun tidak langsung merugikan pihak lain”. Ada juga yang mendefinisikan fraud sebagai “perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu serta sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan”.

Pada umumnya fraud berupa pencurian (theft), penyembunyian (concealment) dan pengalihan (conversion) barang curian daam bentuk lain. Hal ini sering disebut unsur fraud. Di lingkungan profesi auditor, istilah fraud sudah tidak asing lagi, walaupun berasal dari bahasa asing. Padanan dalam Bahasa Indonesianya, sekali lagi di lingkungan profesi auditor, sering digunakan istilah “KECURANGAN”. Oleh karena itu, dalam modul ini kata “Kecurangan” merupakan istilah yang dapat saling dipertukarkan dengan istilah “Fraud”.

Tidak ada organisasi yang terbebas dari fraud (kecurangan), karena pada dasarnya permasalahan ini bersumber dan bermuara pada masalah manusia, “the man behind the gun”. Apapun aturan dan prosedur diciptakan, sangat dipengaruhi oleh manusia yang memegang kuasa untuk menjalankannya, karena tidak semua orang jujur dan beintegritas tinggi. Kecurangan yang terjadi di lingkungan korporasi dipengaruhi 3 unsur factor pndorong, yaitu : motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi atau pembenaran. Dari ketiga unsur tersebut yang dapat dikendalikan oleh perusahaan hanya satu factor, yaitu factor kesempatan.

Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir peran internal auditor telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan, dan akan terus berkembang untuk mengakomodasi perubahan lingkungan bisnis secara berkeesinambungan, dan semakin kompleks. Internal auditor saat ini menjalankan penugasan audit pada smua tingkatan atas perintah Direksi maupun permintaan Komite Audit. Lembaga internal audit saat ini juga telah dijadikan tempat magang (merupakan wadah pelatihan) jabatan manajerial bagi mereka yang akan menduduki posisi manajemen kunci, termasuk untuk menjadi anggota komite audit, namun demikian tanggung jawab utama internal auditor adalah membantu manajemen pada semua tingkatan untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam :
a.       Menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen
b.      Memberikan saran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja
c.       Memonitor kualitas, intergritas dan keandalan proses pelaporan transaksi keuangan.

Bab ini akan membahas secara umum mengenai peran dan tanggung jawab internal auditor dalam corporate governance, pencegahan, pendeteksian dan investigasi atas terjadinya kecurangan (fraud) di lingkungan organisasi/perusahaan. Uraian lebih detail mengenai pencegahan, pendeteksian, dan investigasi kecurangan terdapat dalam bab-bab berikutnya.

2.        Tanggung Jawab Internal Auditor
Tanggungjawab internal auditor dalam pencegahan, pendeteksian dan menginvstigasi perbuatan kecurangan masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya pada lembaga audit internal. Namun demikian tidak bisa dibantah baha internal auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan good corporate governance. Keterlibatan internal auditor dengan aktivitas operasional sehari-hari termasuk keterlibatan dalam proses pelaporan transaksi keuangan dan struktur pengendalian intern memberi kesempatan internal auditor untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek kegiatan/operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Efektivitas peran internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada besar kecilnya status kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankan, karena belum semua jajaran direksi mau memberikan kewenangan penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian dan investigasi kecurangan pada internal auditor.

Standar Profesi Audit Internal (1210.2) menyatakan bahwa internal audit harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dpat mengenali, meneliti, dan menguji adanya indikasi kecurangan. Sejalan dengan hal tersebut, pernyataan standar internal audit (SIAS) No. 3 menyatakan bahwa internal audit diwajibkan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidakwajaran penyajian, keslahan, penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik kepentingan dan ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan, pada saat pelaksanaan audit. Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan menindaklanjutinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk memperbaiki masalah yang ada.

3.        Peran Internal Auditor
Terdapat 4 pilar utama dalam memerangi kecurangan, yaitu :
1.      Pencegahan kecurangan (fraud prevention)
2.      Pendeteksian dini kecurangan (early fraud detection)
3.      Investigasi kecurangan (fraud investigation)
4.      Penegakan hukum atau penjatuhan sanksi (follow-up legal action)

Berdasarkan 4 pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting dariinternal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan khususnya mencakup :
·           Preventing Fraud (mencegah kecurangan)
·           Detecting Fraud (mendeteksi kecurangan)
·           Investigating Fraud (melakukan investigasi kecurangan)

Secara garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung jawab manajemen, akan tetapi internal auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah mengarah pada profesi tersendiri, seperti Certified Fraud Examiners (CFE) ataupun akuntan forensic.

Dalam menjalankan tugas auditnya, internal auditor harus waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptic yang pada tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi inernal auditor. Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh lingkup pengendaliannya yang potensial. Untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik criminal.

Internal auditor harus bertindak secara proaktif dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan, khususnya keterlibatan secara aktif dalam mengevaluasi struktur pengendalian intern perusahaan dan status organisasi. Efektivitas internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sering kali terkendala oleh waktu dan besarnya biaya untuk menilai/menguji prosedur, kebijakan manajemen dan pengujian atas pengendalian.

Internal auditor barada dalam posisi yang penting untuk memonitor secara terus menerus struktur pengendalian intern perusahaan melalui identifikasi dan deteksi atas tanda-tanda (red flags) yang mengindikasikan adanya suatu kecurangan. Internal auditor berada pada posisi yang tepat untuk memehami seluruh aspek tentang struktur organisasi, tempat pelatihan yang tepat, pemahaman mereka tentang sumber daya manusia yang ada, memahami kebijakan dan prosedur operasi, dan memahami kondisi bisnis dan lingkungan pengendalian intern yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menilai tanda-tanda atau gejala (symptom ataupun red flag) kemungkinan terjadinya kecurangan.

Para internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan diatur secara jelas dalam kewenangan pelaporan dan standar profesi. Komisi Treadway (the Treadway Commision, 1987) merekomendasikan bahwa internal auditor harus berperan aktif dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan. Demikian pula dalam Pernyataan Standar Internal Audit mensyaratkan bahwa internal auditor harus berperan aktif dalam mencegah dan mendetesi kecurangan dengan mengidentifikasi tanda-tanda kemungkinan terjadinya kecurangan, menginvestigasi gejala kecurangan dan melaporkan temuannya pada komite audit atau kepada tingkat manajemen yang tepat.

Kecurangan biasanya tidak hanya dilakukan oleh karyawan pada tingkat bawah, tetapi jug adapt dilakukan oleh jajaran direksi (top management) baik secara individual maupun bersama-sama (fraud management) yang dalam cakupan penugasan audit mungkin luar jangkauan kewenangan internal auditor. Pada dasarnya dalam menjalankan tugas audit regular, internal auditor perlu mewaspadai terjadinya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas, integritas dan keandalan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Dalam hal ini, internal auditor harus menginvestigasi secara menyeluruh kemungkinan terjadinya kecurangan dan mengkomunikasikan kepada komite audit terhadap adanya indikasi kecurangan. Dengan demikian, hubungan kerjasama yang erat antara komite audit dengan fungsi audit internal, khususnya melalui pertemuan-pertemuan antara ketua komite audit dengan kepala Satuan Pemeriksa Intern (SPI), akan dapat meingkatkan kualitas hasil kerja internal auditor dan mengurangi keungkinan terjadinya kecurangan.

Hubungan kerjasama antara internal auditor dengan eksternal auditor dapat membawa keterlibatan internal auditor dalam proses penilaian terhadap (kemungkinan) terjadinya kecurangan pada area peran internal auditor yang sangat terbatas, misalnya pada level terjadinya kecurangan melibatkan manajemen lini menengah dan atas (middle/top management). Sehingga secara tidak langsung internal auditor akan lebih mampu berperan dalam memantau kemungkinan terjadinya kecurangan pada level pembuat kebijkan. Situasi demikian ini akan memberikan peluang bagi internal auditor untuk berperan aktif dalam pengujian integritas, kualitas, dan keandalan proses pembuatan hingga implementasi kebijakan yang dilakukan oleh top manajemen. Bahkan dalam laporannya pada tahun 1999, COSO (Committee of Sponsoring Organizations) mendorong agar internl auditor mampu dan dapat berperan secara aktif dalam menilai kualitas, keandalan dan integritas manajemen puncak dalam pembuatan dan implementasi kebijakan agar terbebas dari unsur perbuatan kecurangan.

Berkenaan dengan peran dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan di atas, Pernyataan Standar Internal Auditor (SIAS) No.3 menguraikan mengenai tanggungjawab internal auditor untuk pencegahan kecurangan, yaitu : “memeriksa dan menilai kecukupan dan efektivitas system pengendalian intern, berkaitan dengan pengungkapan risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi organisasi”. Standar ini secara jelasa mengemukakan bahwa pencegahan kecurangan adalah tanggungjawab manajemen. Meskipun demikian, internal auditor harus menilai kewajaran dan efektivitas tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap kemungkinan penyimpangan atas kewajiban tersebut.

Dapat kita lihat bahwa SIAS N0.3 menjelaskan tanggungjawab internal auditor dalam mendeteksi kecurangan yang mencakup :
Pertama, internl auditor harus memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai atas kecurangan agar dapat mengidentifikasi kondisi yang menunjukkan tanda-tanda fraud yang mungkin akan terjadi.
Kedua, internal auditor harus mempelajari dan menilai struktur pengendalian perusahaan untuk mengidentifikasi timbulnya kesempatan terjadinya kecurangan, seperti kurangnya perhatian dan efektivitas tehadap system pengendalian intern yang ada.

Dalam kaitannya dengan pendeteksian kecurangan yang efektif, internal auditor harus mampu melakukan, antara lain hal-hal berikut :
·           Mengkaji system pengendalian intern untuk menilai kekuatan dan kelemahannya.
·           Mengidentifikasi potensi kecurangan berdasarkan kelemahan yang ada pada siste pengendalian intern.
·           Mengidentifikasi hal-hal yang menimbulkan tanda tanya dan transaksi-transaksi diluar kewajaran (non procedural).
·           Membedakan factor kelemahan dan kelalaian manusia dari kesalahan yang bersifat fraud.
·           Berhati-hati terhadap prosedur, praktik dan kebijakan manajemen.
·           Dapat menetapkan besarnya kerugian dan membuat laporan atas kerugian karena kecurangan, untuk tujuan penuntutan pengadilan (litigasi), penyelesaian secara perdata, dan penjauhan sanksi internal (skorsing hingga pemutusan hubungan kerja).
·           Mampu melakukan penelusuran dan mengurai arus dokumn yang mendukung transaksi kecurangan.
·           Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan (dispute).
·           Mereview dokumen yang sifatnya aneh/mencurigakan.
·           Menguji jalannya implementasi motivasi dan etika organisasi di bidang pencegahan dan pendeteksian kecurangan.

Sedangkan dalam kaitannya dengan investigasi kecurangan, SIAS No.3 merekomendasikan agar investigasi kecurangan dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari internal auditor, bagian hokum, investigator, petugas security dan ahli-ahli lainnya baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Tanggungjawab internal auditor berkaitan dengan investigasi kecurangan adalah :
·           Menetapkan apakah pengendalian yang ada telah cukup memadai dan efektif untuk mengungkap terjadinya kecurangan.
·           Merancang suatu prosedur audit untuk mengungkap dan mencegah terulangnya kembali terjadinya kecurangan atau penyimpangan.
·           Mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk menginvestigasi kecurangan yang sering terjadi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keahlian seorang internal auditor dalam pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan mirip dengan yang dimiliki seorang penyidik criminal dan keberadaan keduanyaadalah untuk mencari kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung perbutan fraudnya. Dalam pengungkapan kecurangan seorng internal auditor harus mempunyai rasa ingin tahu dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul secara tidak lazim. Dengan kata lain aingin tahu pada hal-hal yang bertentangan dengan logika atau apa yang diharapkan secara wajar.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apakah seorang auditor internal bertanggung jawab penuh terhadap fraud yang terjadi dalam organisasi ?

Buyung mengatakan...

Saya ingin penjelasan bagaimana dengan peran dan tanggung jawab auditor internal dalam melaporkan berbagai indikasi dan pengungkapan fraud kepada manajemen organisasi, terutama di pemerintaan yang sarat kepentingan politis? Terimakasih.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan Apakah auditor internal dapat melakukan audit investigasi ? alasannya ?
terima kasih