Kamis, 20 Juni 2013

Profesi Akuntan Publik

Profesi akuntan publik selalu berhubungan dengan keuangan perusahaan, maka seorang akuntan publik perlu memiliki ketrampilan akuntansi dan kejujuran hati. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dala Standar Profesional Akuntan Publik : auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. (Mulyadi,2009).
Seorang akuntan publik harus mempunyai profesionalias tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Hal itu mutlak diperlukan, karena akuntan publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas dan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, masa depan perusahaan di tengah masyarakat tergantung pada akuntan publik.
Namun demikian, meskipun masa depan
perusahaan tergantung dari seorang akuntan, perusahaan pun harus profesional dalam beroperasi. Laporan keuangan yang dibuat harus sesuai dengan keadaan yang ada. Jika melakukan manipulasai, maka nasibnya berada pada tangan auditor atau akuntan publik tersebut. Karena laporan keuangan tersebut akan diaudit oleh seorang akuntan dimana ia yang memberikan opini laporan tersebut wajar atau tidak. Jika laporan tersebut wajar, maka kepercayaan masyarakat akan perusahaan tersebut masih terjaga, namun jika diketahui melakukan manipulasi, atau mendapatkan pernyataan tidak wajar dari akuntan tersebut, maka perusahaan itu akan kehilangan kepercayaan dari publik.
Etika Profesional
Akuntan publik mempunyai tanggung jawab moral dan profesional. Sesuai dengan prinsip etika profesi IAI yang pertama, yaitu “Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.” Itu artinya sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan pran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Dengan menjalankan prinsip tersebut, maka seorang akuntan mampu bekerja secara profesional. Karena tidak hanya perusahaan saja yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Namun akuntan pun juga membutuhkan kepercayaan masyarakat agar tetap dipercaya sebagai seorang profesional yang benar – benar profesional. Yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, namun juga mengedepankan kualitas kerja.
Prinsip – prinsip lain yang arus dijalankan oleh akuntan diantaranya, prinsip kepentingan publik, prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi dan kehati – hatian profesional, prinsip kerahasiaan, prinsip perilaku profesional, dan prinsip standar teknis. Kedelapan prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut yang menuntun para akuntan untuk selalu bertindak sesuai kaidah yang ada.
Menjaga Nama Baik
Namun, aturan serta kode etik tersebut tidak menutup kemungkinan seorang akuntan melakukan kecurangan. Dimata manusia, uang adalah segalanya. Jadi mata mereka bisa dibutakan oleh uang. Selain atas dasar profesionalitas, seorang akuntan juga harus memiliki emosional dan moral yang baik. Karena, tidak semua perusahaan memiliki laporan keuangan yang baik. Bisa saja laporan keuangannya tidak wajar, namun karena ia sudah menerima suap, maka ia akan mengeluarkan pendapat wajar.
Wajar dan tidak wajarnya laporan keuangan di perusahaan menentukan masa depan perusahaan. Perusahaan yang laporan kuangannya wajar akan lebih mudah berkembang karena dapat masuk ke dalam pasar modal. Namun perusahaan dengan laporan keuangan yang tidak wajar akan menyusahkan perusahaan karena akan sulit berkembang, dikarenakan akan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
Maka banyak perusahaan yang rela membeli pendapat dari akuntan untuk bisa bersaing kembali di dunia usaha atau dunia industri. Disinilah profesionalesme akuntan publik diuji. Bagi yang tidak tahan dengan uang yang ditawarkan, tentu akan menerima uang tersebut dan mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian. Namun jika mereka masih mengingat kode etik dan aturan – aturan yang ada, mereka tidak akan menerima uang suap tersebut.
Mengingat Kantor Akuntan Publik (KAP) juga membutuhkan kepercayaan dari masyarakat demi kelangsungan usaha mereka. KAP yang terbukti melakukan pelanggaran pun juga akan mendapatkan sanksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan KAP atau penutupan KAP tersebut. Ini akan menjadi tantangan bagi setiap akuntan yang bekerja pada KAP yang bersangkutan untuk tetap menjaga keprofesionalitasannya.
    Untuk itu, bukan hanya kemampuannya saja yang diandalkan, namun seorang akuntan publik harus mempunyai prinsip moral untuk menjaga profesionalitasnya tersebut. Maka, sangat diperlukan pendidikan anti korupsi sejak dini untuk mengantisipasi adanya kecurangan diperusahaan atau pun KAP. Dengan demikian dapat meminimalisir kebohongan yang dilakukan sebuah perusahaan atau Kantor Akuntan Publik kepada masyarakat dan publik.


Daftar Pustaka :
Mulyadi.2009.Auditing.Jakarta:Salemba Empat

Tidak ada komentar: