Selasa, 28 Mei 2013

Film Kartun yang Mengajak Kita Menjaga Bumi

Sebenarnya ada banyak film yang menyampaikan pesan ke kita tentang pentingnya menjaga lingkungan. Tapi, film kartun punya cara yang unik untuk menyampaikan pesan itu. Mulai dari tokohnya yang lucu dan ceritanya yang seru bikin kita nggak merasa bosan atau digurui. Nah, di bawah ini adalah beberapa film kartun yang memiliki pesan cinta bumi di dalamnya.

Finding Nemo

Film kartun ini bercerita tentang perjalanan seorang Ayah ikan badut dalam mencari anaknya, Nemo, yang tertangkap penyelam. Film ini memberi pesan ke kita bahwa nggak boleh sembarangan mengambil ikan dari laut, apalagi yang jenisnya langka.

Senin, 27 Mei 2013

Hiking to Rawa Pening

Jumat, 24 Mei 2013. Aku melakukan perjalanan lagi. Kali ini tak jauh dari kota asalku. Aku ke Rawa Pening. Ingat legenda mengenai Rawa Pening kan ? … Legenda Rawa Pening

Hari itu, dua orang temanku dari Bogor datang. Rencana awal kami akan melakukan pendakian ke gunung Merbabu, tapi karena suatu hal aku tidak jadi ikut mereka ke Merbabu. Akhirnya rencana berubah. Mereka sudah tiba di Salatiga hari jumat pagi sekitar jam 7. Aku sendiri baru pulang dari Semarang pagi itu sekitar jam 8, jadi cukup lama teman-temanku menunggu di Salatiga. Setelah bertemu di tempat yang ditentukan, kami segera bergerak. Tujuan pertama adalah sarapan, kami menikmati sarapan kami di salah satu warung bakso di pusat kota Salatiga. Selanjutnya kami segera menuju Rawa Pening.
Petualangan pun di mulai,

Senin, 20 Mei 2013

Aspek Hukum (Fraud Auditing)

Terhadap temuan hasil audit yang diperoleh dari hasil investigasi, perlu dikomunikasikan kepada manajemen auditee yang akan menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit. Terhadap temuan yang diindikasi adanya tindakan melawan hukum, perlu mengantisipasi kemungkinan perlunya membantu aparat hukum atau pihak-pihak terkait dalam upaya penindaklanjutan temuan tersebut. Dengan kata lain, pihak pelaku keurangan harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi tehadap pelaku dapat berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, ataupun anaman pidana. Oleh karena itu, auditor perlu mengantisipasinya dengan memahami tentang dasar-dasar ketentuan yang berkaitan dengan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kasus-kasus yang akan diselesaikan secara hukum. Selanjutnya, auditor perlu mengidentifikasi apakah kasus yang ditangani termasuk kasus perdata atau kasus pidana.

1.    Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya sebagai anggota masyarakat dan menitikberatkan kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. Suatu kasus perata baru timbul bila pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan. Kebenaran formil merupakan hal yang sangat dominan pada kasus perdata.

Temuan yang mengandung unsur kerugian keuangan dan merupakan kasus perdata, pada umumnya lahir dari masalah-masalah yang bersumber pada perikatan. Pengertian perikatan lebih luas daripada perjanjian karena perikatan dapat timbul karena perjanjian atau karena undang-undang.
Perikatan Yang Terjadi Dari Perjanjian
Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPdt adalh suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya tehadap satu orang lain atau lebih. Selanjutnya pasal 1320 KUHPdt menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
•    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
•    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
•    Suatu hal tertentu
•    Suatu sebab yang halal

Jika keempat unsur itu dipenuhi, maka pasal 1338 KUHPdt menetapkan bahwa :
•    Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
•    Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat keduabelah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
•     Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perikatan Yang Terjadi Karena Undang-Undang
Perikatan yang terjadi tidak karena perjanjian, dapat terjadi antara lain karena perbuatan melanggar hukum, seperti yang dimaksud pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Gugatan kerugia harus dinyatakan dalam nilai

Sabtu, 18 Mei 2013

Masalah Lingkungan secara Global dan Nasional

MASALAH LINGKUNGAN SECARA GLOBAL
•    Perubahan Iklim (Pemanasan Global)
•    Penipisan Lapisan Ozon
•    Efek Rumah Kaca
•    Hujan Asam

Perubahan Iklim (Pemanasan Global)
perubahan yang disebabkan oleh aktivitas manusia baik secara langsung maupun tidak langsung  (gas rumah kaca) yang mengubah komposisi atmosfer secara global dan mengakibatkan perubahan variasi iklim. Gas rumah kaca, dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern, pembangkit tenaga listrik  (Karbon Dioksida =CO2 , peternakan (metana =CH4) , Pertanian dari pupuk (Nitrogen Oksida (NO), gas-gas untuk kulkas dan pendingin ruangan (chlorofluorocarbons =CFC). Penyebab lainnya adalah
•    erupsi vulkanik
•    perubahan orbit bumi,
•    jumlah energi yang dilepaskan oleh matahari

Efek pemanasan global :
•    Molekul metana menghasilkan efek pemanasan 23 kali dari molekul CO2.
•    Molekul NO bahkan menghasilkan efek pemanasan sampai 300 kali dari molekul CO2.
•    Molekul chlorofluorocarbons (CFC) menghasilkan efek pemanasan hingga ribuan kali dari CO2
•    suhu bumi naik  (sekitar 0.740 C  selama abad 20  dan selama 50 tahun terakhir meningkat 2 X)
•    akumulasi karbon dioksida di atm  lbh banyak
•     Intensitas curah hujan  tinggi tetapi kekeringan juga sering terjadi
•    Permukaan air laut sekitar 0,74 meter  selama abad 20
•    Lapisan es di Kutub berkurang  terutama pada musim panas

Dampak global warming :
•    IPCC melaporakn terjadi peningkatan suhu 0,15 – 0,3o C/th. Shg tahun 2040 lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. Dan tahun 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat.
•    Udara akan sangat panas, Luapan air laut makin luas, Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.
•    Hasil studi ITB (2007), permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. diperkirakan, pada tahun 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.


Penipisan lapisan ozon
Ozon adalah molekul yang terdiri dari tiga atom Oksigen. Lapisan ozon adalah suatu lapisan yang terletak di lapisan stratosfir, 20 – 45 km diatas permukaan bumi. akan melindungi mahluk hidup dari sinar UV yang dipancarkan oleh matahari. ozon yg berlobang mengakibatkan radiasi matahari mencapai permukaan bumi. paparan sinar UV berlebihan mengakibatkan kanker kulit, katarak, dan memperlemah sistem kekebalan tubuh dan gangguan pada rantai makanan di laut.
Penyebab ozon berlubang :
•    CFC (Chlorofluorocarbons),
•    HCFC (Hydrochlorofluorocarbons),
•    HFC (Hydrofluorocarbons),
•    PFC (Perfluorocarbon).

Gas-gas ini biasanya digunakan pada AC dan lemari es, emisi dari industri energi, semen, pulp dan kertas.


Hujan Asam
Yaitu turunya materi asam nitrit dan asam sulfit baik secara basah dan kering dr atmosfer ke tanah
Penyebabnya adalah kegiatan vulkanik dan vegetasi yang terurai, serta sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NOx) berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.(50%) dan secara alami (50%).
Penanggulangan hujan asam :
•    Menggunakan Bahan Bakar Dengan kandungan Belerang Rendah (metanol, etanol dan hidrogen),
•    menghindari terbentuknya zat pencemar saar terjadinya pembakaran (lime injection in multiple burners =LIMB dan penurunan suhu pembakaran)
•    menangkap zat pencemar dari gas buangan (fle gas desulfurization =FGD)
•    Mengaplikasikan prinsip 3R (Reuse, Recycle, Reduce).


MASALAH LINGKUNGAN SECARA NASIONAL

Penyebabnya laju pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi, penyebaran penduduk belum berimbang, mutu kehidupan penduduk rendah. Hal tersebut menimbulkan efek :
•    Merusak/mengganggu sistem pendukung kehidupan manusia menciptakan berbagai bencana lingkungan pada generasi masa datang
•    struktur dan fungsi organisasi sosial masyarakat lemah shg kurang  mendukung kegiatan pembangunan maupun mengelola lingkungan
Bentuk-bentuk masalah lingkungan secara nasional :
•    Kerusakan Hutan Tropis
Ilegal loging dan kebakaran hutan merupakan  penyebab utama rusaknya hutan di Indon

•    Kerusakan terumbu karang, yang disebabkan :
a.    penangkapan udang /ikan dengan merusak karang,
b.    pengambilan karang untuk bangunan,
c.    pembersihan karang dari perairan pantai untuk keperluan pariwisata
Efek dari rusaknya terumbu karang adalah fungsi terumbu karang sebagai penahan gelombang, tempat tinggal banyak  organisme, potensi ekonomi dan pariwisata jelas terganggu. Fungsi dari terumbu karang :
1. Penahan gelombang
2. Tempat tinggal tetap atau sementara bagi berbagai jenis hewan
3. Tempat tumbuhnya berbagai macam zooxantellae dan alga, (penyedia O2) serta sbg taman laut
4. Sumber penghasilan dan makanan bagi masyarakat pesisir dan sbg obyek wisata

•    Kerusakan hutan bakau
Faktor penyebab Kerusakan hutan bakau :
•    Alih fungsi hutan bakau menjadi tambak (Kep. Karimunjawa, Cilacap), pemukiman (Tanah Mas Semarang), perluasan objek wisata atau rekreasi. penebangan hutan bakau sebagai kayu bakar atau bahan bangunan.
•    Polusi minyak juga mengancam juga tumbuhnya hutan bakau.

Fungsi hutan bakau :
•    penyedia tempat tinggal bagi binatang air
•    pelindung dan stabilisator garis pantai dan bahaya abrasi.
•    pengikat lumpur dalam pembentukan lahan.
•    Tempat wisata.
•    makanan dan obat, (herpes, sakit gigi, sakit kepala)



Tata Pemerintahan Berdasarkan UUDS 1950


Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari segi materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan antara konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Setelah konstitusi Ris, pada tanggal 17 agustus 1950 indonesia resmi menjadi negara kesatuan republic Indonesia, walaupun sebenarnya masih ada unsure federal pada masa ini.
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya, sedangkan posisi presiden disini hanya sebagai kepala negara bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Cabinet dipimpin oleh perdana mentri. Dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 menyatakan bahwa Negara republic indonseia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic. Sedangkan untuk melaksanakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat serta pendelegasian wewenang diselenggarakan desentralisasi atau otonomi daerah. Kemudian di jelaskan pada pasal 131 disebutkan yaitu pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan oleh undang-undang.
Indonesia seperti yang di ketahui baru memulai pemilu pada tahun 1955. Sehingga sebelumnya tugas DPR dilaksanakan oleh Komite Nasional Indonesia pusat. UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan demokrasi barat dengan sistem kabinet parlementer. Di pemilu di tahin 1955 (pemilu yang pertama) timbul lembaga negara yaitu konstituante aatu di DPR dari hasil pemilu yang pertama ini. Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas kita bisa mengetahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/ pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Mentri-mentri beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR. ”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum menjalankan tugasnya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat 4 disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.
Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):
1. Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
2. Presiden dan wakil presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah [pasal 46 (1)];
3. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
4. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya [pasal 45 (2)];
5. Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya [pasal 48];
6. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
7. Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar negara, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara maupun daerah otonom, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 55 (4)];
8. Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 106 (1)];
9. Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
10. Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
11. Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
12. Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 52 (2)];
13. Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
14. Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
15. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
16. Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
17. Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
18. Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
19. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
20. Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
21. Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
22. Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
23. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
24. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
25. Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
26. Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
27. Presiden menyatakan keadaan bahaya [pasal 129 (1)].

Selasa, 14 Mei 2013

Eart Day Every Day

“The best friend on earth of man is the tree. When we use the tree respectfully and economically, we have one of the greatest resources of the earth”. (Arsitek Frank Lloyd Wright)
Banyak cara dapat kita lakukan untuk menyelamatkan Bumi yang kian rapuh. Salah satunya dengan menanam pohon, sang primadona efek pemanasan Bumi, penyelamat lingkungan.
Pohon adalah salah satu keajaiban alam terhebat. Semua ajaran agama dengan tegas menempatkan pohon menjadi simbol dan sumber kehidupan manusia. Relief-relief di Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan candi-candi lain melukiskan pohon dalam kehidupan kita. Sakral dan romantis. Cinta dan kedamaian terukir dengan menanam pohon dan segala aktivitas kehidupan di bawah pohon. Kebencian dan anarki dilukiskan dengan menebang pohon.
Pohon adalah pembentuk ruang paling dasar (akar dan tanah = lantai, batang = tiang, ranting dan daun = atap) yang menciptakan keteduhan agar manusia dapat melakukan aktivitas di bawahnya. Sang Buddha Gautama merenung hening di bawah pohon Bodi (Ficus religiosa). Para murid yang sekolahnya ambruk tetap dapat belajar di bawah kerindangan pohon.
Bumi dan perempuan adalah satu. Kata bumi sendiri berkonotasi perempuan. Bumi tempat pohon berpijak menghujamkan akarnya. Bumi, pohon, dan perempuan menginspirasi Sutradara Garin Nugroho untuk membuat film terbarunya berjudul Under The Tree. Bagi Garin, pohon mempunyai banyak makna yang menjadi bagian tak terlupakan dalam kehidupan semua orang di Bumi. Pohon dan perempuan juga telah mendorong Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Sepuluh Juta Pohon (1/12/2007) untuk menyelamatkan Bumi.
Pohon Beringin (Ficus benjamina) dipilih sebagai lambang Persatuan Indonesia, sila ketiga Pancasila. Pohon kalpataru (Barringtonia asiatica), pohon kehidupan, dijadikan simbol penghargaan bagi pahlawan pelestarian lingkungan hidup. Meski bukan partai hijau, sebuah partai politik besar justru memakai lambang pohon beringin untuk mencitrakan partai yang memberi keteduhan kepada rakyat.
Pusat-pusat kota di Jawa ditandai dengan dua pohon beringin kurung di alun-alun sebagai titik nol kota. Pohon kamboja (Plumeria alba) banyak ditanam di pura-pura suci di Bali atau di tanah pemakaman di Jawa.
Sebutan kota-kota kita juga ada yang berasal dari ciri khas pohon-pohonnya, seperti Semarang (pohon asam yang ditanam jarang-jarang), Bogor yang identik dengan pohon kenari. Begitu pula sejumlah kawasan di Jakarta, dulu Sunda Kelapa (Cocos nucifera), kawasan Menteng (Baccaurea recemosa), Cempaka Putih (Michelia alba), Karet (Ficus elastica), Kemang (Mangifera caecea), Kelapa Gading (Cocos capitata), Kapuk (Ceiba petandra), Kosambi (Schleichera oleosa), atau Kebayoran (Bayur = Pterospermum javanicum).

Tetapi pohon-pohon kini merana karena tumbang ditiup angin atau ditebangi tanpa terkendali. Padahal, pohon wajib dilindungi dan dilestarikan apa pun alasannya. Menebang pohon sama saja mempercepat ajal kita.
Pada era pemanasan Bumi dan berbagai bencana alam (banjir, tanah longsor, pencemaran udara, krisis air) terjadi, gerakan penanaman pohon besar yang lebih banyak lagi merupakan hal mutlak. Pohon berjasa menahan air dalam tanah, mencegah erosi dan longsor, menjadi habitat bagi beragam makhluk hidup, memproduksi oksigen, menyerap karbondioksida—gas rumah kaca penyebab pemanasan global—menyaring gas polutan, meredam kebisingan, angin dan sinar matahari, dan menurunkan suhu kota.
Menanam pohon sebenarnya berbicara tentang kearifan konsumsi-investasi, menjamin kelangsungan lingkungan hidup warga dan kota. Selalu ada alternatif penyelesaian cerdas dalam membangun kota tanpa harus menebangi pohon jika kita mau berpikir panjang. Seluruh warga hendaknya berpartisipasi menggerakkan lompatan besar menghijaukan kota melawan proses penggurunan kota (hutan beton).

United Nations Environment Programme (UNEP, 2007) berkampanye ”Plant for the Planet: Billion Tree Campaign”, sebagai salah satu upaya memulihkan kondisi Bumi dari pemanasan global melalui gerakan menanam pohon (http://www.unep.org/billiontreecampaign). Di kita, gerakan penghijauan masih sekadar seremonial belaka. Terbengkalai, tidak dipelihara, dan mati.
Menanam pohon ada aturannya, tidak asal tanam. Penanaman pohon mensyaratkan kecocokan jenis pohon (pantai, dataran rendah, pegunungan), fungsi (ekologis, ekonomis, estetis), ketepatan cara (standar keamanan dan keselamatan), waktu penanaman, penyediaan, pemilihan, dan pendistribusian (dalam jumlah besar), serta pemeliharaan pascatanam. Penanaman harus memerhatikan segi estetika arsitektural, lanskap visual kota, peran maksimal terhadap lingkungan, aman terhadap konstruksi, batang tak mudah patah, dan berumur panjang (ratusan tahun).
Pohon-pohon pengikat tanah dan penyimpan air tanah ditanam di lahan kritis yang rawan longsor dan erosi. Pohon bakau memagari kawasan tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui bantaran kali untuk mencegah intrusi air laut, menahan abrasi pantai, menahan air pasang, angin dan gelombang besar dari lautan lepas, mencegah pendangkalan dan penyempitan badan air, menyerap limpahan air dari daratan (saat banjir), menetralisasi pencemaran air laut, dan melestarikan habitat tiga ekosistem hutan bakau yang kaya keanekaragaman hayati.
Jenis pohon tertentu terpilih sebagai pohon penyelamatan (escape trees) yang ditanam di sepanjang jalur evakuasi bencana (escape route) menuju taman atau bangunan penyelamatan (escape building) lainnya. Penanaman pohon besar di sepanjang jalur hijau jalan, jalur pedestrian, bantaran rel kereta api, jalur tegangan tinggi, serta jalur tepian air bantaran kali, situ, waduk, tepi pantai, dan rawa-rawa akan membentuk infrastruktur hijau raksasa yang berfungsi ekologis. Kota pohon memberi keteduhan pada pejalan kaki dan penunggang sepeda.
Berbagai penelitian membuktikan, 1 hektar ruang terbuka hijau (RTH) yang dipenuhi pohon besar menghasilkan 0,6 ton O2 untuk 1.500 penduduk/hari, menyerap 2,5 ton CO2/tahun (6 kg CO2/batang per tahun, menyimpan 900 m3 air tanah/tahun, mentransfer air 4.000 liter/hari, menurunkan suhu 5°C-8°C, meredam kebisingan 25-80 persen, dan mengurangi kekuatan angin 75-80 persen. Setiap mobil mengeluarkan gas emisi yang dapat diserap oleh 4 pohon dewasa (tinggi 10 m ke atas, diameter batang lebih dari 10 cm, tajuk lebar, berdaun lebat).
Pemerintah perlu menyurvei ulang, mendeteksi tingkat kesehatan dan keamanan, serta mengambil tindakan perawatan, pemeliharaan, dan asuransi pohon. Unit reaksi cepat perlu tanggap memberi pertolongan darurat, memangkas pohon sakit atau rawan tumbang, menyingkirkan pohon tumbang, mengangkut, dan mengolah sampah pohon, serta didukung standar kinerja, kompetensi pekerjaan, sertifikasi tenaga pengawas, dan pelaksana pemeliharaan pohon. Ini agar warga kota tidak paranoid, takut pohon tumbang saat musim hujan tiba atau ada angin puting beliung.
Pemerintah bersama masyarakat dapat memelihara dan melindungi pohon. Kita dapat mengadopsi dan menjadi orang tua angkat pohon-pohon besar di depan rumah.
Ada beberapa pohon yang layak tanam untuk kota besar seperti Jakarta, yaitu pohon trembesi/Ki Hujan (Samanea saman), asam (Tamarindus indica), mahoni (Swietenia mahogani), tanjung (Mimusops elengi), atau bintaro (Cerbera manghas). Selain itu, pohon buah-buahan yang menarik bagi burung dan tupai dapat pula ditanam di lingkungan rumah kita, seperti pohon mangga (Mangifera indica), sawo kecik (Manilkara kauki), rambutan (Nephelium lappaceum), nangka (Artocarpus integra). Kawasan pantai dapat ditanami waru laut (Hibiscus tiliaceus), cemara laut (Casuarina equisetifolia), nyamplung (Calophyllum inophyllum), ketapang (Terminilia cattapa).
Kita tidak akan pernah dapat menghargai pohon selama kita tak pernah mendengarkan bahasa pohon. Seperti pepatah bijak dari China 500 SM, ”jika engkau berpikir untuk satu tahun ke depan, semailah sebiji benih, jika engkau berpikir untuk sepuluh tahun ke depan, tanamlah sebatang pohon”. Ingat pula, kata Al Gore, ”Plant trees, Lots of trees,” (An Inconvenient Truth, Al Gore, 2007)

Source : Kompas 25 April 2008

Senin, 13 Mei 2013

SISTEM MANAJEMEN DATABASE (SIA)

Sistem manajemen basis data (Bahasa Inggris: database management system, DBMS), atau kadang disingkat SMBD, adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu basis data dan menjalankan operasi terhadap data yang diminta banyak pengguna. Contoh tipikal SMBD adalah akuntansi, sumber daya manusia, dan sistem pendukung pelanggan, SMBD telah berkembang menjadi bagian standar di bagian pendukung (back office) suatu perusahaan. Contoh SMBD adalah Oracle, SQL server 2000/2003, MS Access, MySQL dan sebagainya. DBMS merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk dapat melakukan utilisasi dan mengelola koleksi data dalam jumah yang besar. DBMS juga dirancang untuk dapat melakukan masnipulasi data secara lebih mudah. Sebelum adanya BMS maka data pada umumnya disimpan dalam bentuk flatfile, yaitu file teks yang ada pada sistem operasi. Sampai sekarangpun masih ada aplikasi yang menimpan data dalam bentuk flat secara langsung.
Menyimpan data dalam bentuk flat file mempunyai kelebihan dan kekurangan. Penyimpanan dalam bentuk ini akan mempunyai manfaat yang optimal jika ukuran filenya relatif kecil, seperti file passwd. File password pada umumnya hanya igunakan untuk menyimpan nama yang jumlahnya tidak lebih dari 1000 orang. Selain dalam bentuk flat file, penyimpanan data juga dapat dilakukan dengan menggunakan program bantu seperti spreadsheet. Penggunaan perangkat lunak ini memperbaiki beberapa kelemahan dari flat file, seperti bertambahnya kecepatan dalam pengolahan data. Namun demikian metode ini masih memiliki banyak kelemahan, diantaranya adalah masalah manajemen dan keamanan data yang masih kurang. Penyimpanan data dalam bentuk DBMS mempunyai banyak manfaat dan kelebihan dibandingkan dengan penyimpanan dalam bentuk flat file atau spreadsheet, diantaranya :
1.    Performance yang idapat dengan penyimpanan dalam bentuk DBMS cukup besar, sangat jauh berbeda dengan performance data yang disimpan dalam bentuk flat file. Disamping memiliki unjuk kerja yang lebih baik, juga akan didapatkan efisiensi penggunaan media penyimpanan dan memori
2.    Integritas data lebih terjamin dengan penggunaan DBMS. Masalah redudansi sering terjadi dalam DBMS. Redudansi adalah kejadian berulangnya data atau kumpulan data yang sama dalam sebuah database yang mengakibatkan pemborosan media penyimpanan.
3.    Independensi. Perubahan struktur database dimungkinkan terjadi tanpa harus mengubah aplikasi yang mengaksesnya sehingga pembuatan antarmuka ke dalam data akan lebih mudah dengan penggunaan DBMS.
4.    Sentralisasi. Data yang terpusat akan mempermudah pengelolaan database. kemudahan di dalam melakukan bagi pakai dengan DBMS dan juga kekonsistenan data yang diakses secara bersama-sama akan lebiih terjamin dari pada data disimpan dalam bentuk file atau worksheet yang tersebar.
5.    Sekuritas. DBMS memiliki sistem keamanan yang lebih fleksibel daripada pengamanan pada file sistem operasi. Keamanan dalam DBMS akan memberikan keluwesan dalam pemberian hak akses kepada pengguna.

Ada 3 tingkatan arsitektur yang relevan dengan database dan manajemen database di antaranya :
1.    Arsitektur tingkat konseptual
2.    Arsitektur tingkat logis
3.    Arsitektur tingkat fisik

Arsitektur tingkat konseptual
Database merupakan kumpulan beragam elemen informasi yang akan digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah dipilih. Contohnya adalah database pesanan untuk penjuaklan di mana database tersebut tersebut harus didefinisikan pada tingkat konseptual dalam konteks informasi yang dicakupnya yaitu transaksi-transaksi penjualan,penerimaan kas dan informasi pelanggan
    Untuk mengimplementasikan database yang didefinisikan pada tingkat konseptual, harus ditetapkan file dan catata-catatan spesifik. Selain itu, akan bermanfaat apabila menspesifikasikan cara-cara dimana catatan dan fiield-field data akan dikaji ulang dan dilaporkan
    Contohnya adalah menyajikan dalam layar monitor mengenai latar belakang pelanggan dengan order-order yang belum diselesaiakan. Sehingga diperlukan catatan-ctatan dan field-field dalam database distrukturkan dan diorganisasikan dalam pola logis. Sehingga akan sangat membantu pembentukan struktur data logis.

Arsitektur Database Tingkat logis
    Pada bagian ini terdapat 3 jenis struktur data logis dapat digunakan mencapai tujuan yaitu : hierarkis, jaringan, relasional. Tugas utama yang dihadapi analis dalanm merancang database adalah mengidentifikasi dan merancang hubungan sistematis antar segmen. Database harus distrukturkan sehingga mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemakai untuk membuat keputusan yang efektif.

a.    Struktur pohon atau hierarkis
Dalam bagian ini setiap simpul mewakili himpunan field dan simpul yang lebih tinggi sidebut simpul induk. Setiap simpul induk. Setiap simpul induk akan mempunyai anak di mana antar hubungan antar induk dan anak disebut cabang. Hal terpenting dari model pohon adalah simpul anak tidak dapat memiliki dari satu induk. Modal anak berkaitan dengan struktur data yang didukung dengan COBOLT atau bahasa pemprograman lain yang digunakan cara luas dan telah diterapkan di banyak sistem manajemen database (BBMS) komersial.

b.    Struktur Jaringan
Dalam bagian ini memungkinkan segmen untuk meiliki lebih dari satu induk. Oleh karena itu, merupakan struktur data yang lebih umum dibandingkan pohon. Beberapa DBMS tidak secara langsung mendukung struktur jaringan, tetapi karena setiap jaringan dapat ditranformasikan sturktur pohon, sangat memungkinkan utnuk menerapkan struktur jaringan dalam sistem berorientasi pohon. Contohnya adalah model CODASYL.

c.    Struktur data relasional
Dalam tahap ini memandang database sebagai kumpulan 2 tabel dimensional dibandingkan sebagai struktur jenis hierarkis atau jaringan.



Arsitektur Database pada Tingkat Fisik
    Arsitektur database tingkat fisik berkaitan dengan teknik-teknik inplementasi dan isu-isu khusus yang berhubungan dengan metode-metode pengakasesan data. Tiga metode akses data terpenting tersebut adalah:

a.    File sekuensial
File sekuensial bermanfaat dalam pemprosesan dalanm pemprosesan batch yang secara normal dalam mengakses sluruh catatan dalam file transaksi dan file master.
b.    File sekuensial terindek
File sekuensial terindek adalah file sekuensial tercepat dalam DASD dan diindeks serta disortir secara fisik dalam field yang sama. File-file tersebut umumnya berhubungan dengan file ISAM di mana ISAM akan berlaku sebagai kontraksi metode akses sekuensial terindek. Struktur file ISAM mencakup 3 area yang berbeda yaitu:
1.    Indeks
2.    Area Utama (Primer)
3.    Area tambahan (overflow area)

c.    File terakses secara langsung
Metode yang berkaitan adalah dengan menyimpan alamat-alamat alat fisiksebagai suatu field dalam catatan file bersangkutan. Sebagian sistem akses langsung mengubah kunci ke alamat lokasi penyimpanan dengan menggunakan baik indek (tabel) atau tranformasi random.

DBMS Dan Database Dalam Praktek
DBMS mencakup 3 atribut untuk pengelolaan dan perorganisasian data yaitu:
1.    Data description language (DDL)
DDL memungkinkan administrator database (DBA) untuk mendefinisikan struktur logika database yang disebut skema. Pendefinisian skema secara umum mencakup :
a.    nama elemen data
b.    jenis data
c.    jumlah posis i(untuk nomor jaminan sosial)

2.    Data Manipulation Language (DML)
DML mencakup perintah-perintah untuk pemutakhiran, pengeditan, manipulasi, dan ektrasi data.
3.    Data Query Language (DQL)
DQL adalah bahasa yang mudah digunakan dan penghubung yang memungkinkan pemakai untuk meminta informasi dari database.

Keuntungan dari DBMS adalah kemampuan umumnya dalam menerapkan kode-kode keamanan ke unsur-unsur data dan atribut pemprosesannya. Bagan file kamus data mencakup daftar pemakai sistem yang memiliki otorisasi dan kode keamanan serta kode akses. Sistem model DBMS mencapai tujuan ini dengan cara yang berbeda, tetapi ada ciri yang umum, diantaranya:
1.    Pengembangan program. DBMS berisi perangkat lunak pengembangan aplikasi. Baik pemprogram maupun pemakai akhir dapat menggunakan fitur ini untuk menciptakan aplikasi-aplikasi untuk mengakses database.
2.    Backup dan Pemulihan. Selama pemprosesan DBMS secara periodikmembuat file-file bcakup untuk database fisik. Jika terjadi kerusakan (kegagalan disket, kesalahan program, atau tindakan kejahatan) yang menyebabkan database tidak dapat digunakan, DBMS dapat pulih ke versi sebelumnya yang dianggap benar. Walapun sebagian besar mungkin hilang, tanpa fitur backup dan pemulihan data, database terhadap kehancuran total
3.    Penggunakan database untuk pelaporan. Fitur ini mencatat data statistik tentang data-data yang sedang digunakan dan siapa yang menggunakannya. Administrator database (DBA-Database Administrator) mengguunakan informasi ini untuk membantu mereka menetapkan otorisasi pemakai dan dalam menjaga database. Kita akan mendiskusikan peran DBA ini kemudian di dalam bab ini.
4.    Akses database. Fitur yang paling penting dalam DBMS adalah mengizinkan pemakai yang miliki otorisasi untuk mengakses database.Modul-modul itu adalah bahasa definisi data (DDL-Data Definision Liquid), bahasa manipulasi data (DML- Data manipulation Language) dan bahasa Query (QL-Query Language)

Gila dan Genius

Jangan dulu marah jika tiba-tiba Anda disebut gila. Antara gila dan jenius, ternyata tipis batasnya. Tidak percaya? Lihatlah temuan pusat kajian ilmiah yang berbasis di Stockholm, Swedia, Karolinska Institute.

Laporan tentang hasil studi yang 'menyamakan' si jenius dan si gila ini antara lain ditayangkan oleh laman jurnal ilmiah The Local.

Dalam laporan ini dikemukakan bahwa dalam banyak hal, proses kerja otak orang jenius memiliki kesamaan dengan otak orang sakit jiwa atau penderita scizofrenia.

"Kami sudah mempelajari otak manusia dan salah satu tipe reseptor yang bernama dopamine. Di sini terlihat sistem dopamine orang yang sangat kreatif, sama dengan dopamine penderita scizofrenia," kata Dr Fredrick Ullen, peneliti yang memimpin studi tersebut.

Penelitian ini, kata dia, menjadi bukti bahwa tidak ada batas yang jelas antara manusia jenius dan orang gila. Satu-satunya hal yang secara jelas membedakan di antara keduanya, kata dia, hanyalah kreativitas.

Sedangkan persamaan menonjol di antara otak orang gila dan orang jenius adalah keduanya sama-sama memiliki kemampuan yang rendah dalam memfilter informasi yang diterimanya. Kondisi tersebut, kata Ullen, membuka peluang yang sangat besar bagi munculnya pemikiran-pemikiran kreatif.

Banyaknya informasi yang masuk tanpa melalui penyaringan, dinilainya, berpotensi menciptakan logika-logika baru yang sulit dimunculkan oleh otak manusia pada umumnya.

"Berpikir di luar kotak, bisa jadi terjadi karena kemampuan otak yang tidak utuh," imbuh Ullen seperti dikutip The Local. Jadi, jika Anda disebut gila, bisa jadi sebenarnya Anda manusia jenius lho...

Sumber :
republika.co.id

Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem Perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk jangka waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan. Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah :
a.    Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
b.    Menciptakan kestabilan sistem keuangan
c.    Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Penerapan API tidak terlepas dari usaha BI untuk secara bertahap menerapkan praktik terbaik internasional terutama yang tercakup dalam 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dalam jangka waktu lima tahun kedepan diharapkan Indonesia telah sama dengan negara – negara lain dalam hal penerapan 25 Basel Core Principles. Program lain yang berkaitan dengan usaha peningkatan kinerja perbankan melalui penerapan standart good corporate governance yang didukung :
-    Kemampuan operasional yang tinggi
-    Kemampuan tinggi dalam pengelolaan resiko
-    Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang memadai
-    Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestik
-    Adanya skim penjaminan kredit yang mencukupi
-    Peningkatan kepercayaan nasabah
Dalam usaha mencapai visi API, BI telah menetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai. Sasaran ini nantinya dirumuskan sebagai enam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia. Keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.    Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standart internasional.
3.    Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko.
4.    Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.    Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.    Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Jasa keuangan adalah salah satu industri yang mengalami perubahan dan pertumbuhan paling cepat di banyak negara. Sesuatu yang dianggap ideal pada suatu saat bisa dengan cepat berubah pada waktu selanjutnya. Tantangan dalam dunia perbankan juga selalu berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam industri jasa keuangan secara umum. Tantangan – tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
b.    Struktur perbankan yang belum optimal
c.    Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
d.    Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan
e.    Kapabilitas perbankan yang masih lemah
f.    Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan
g.    Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
h.    Perkembangan teknologi informasi

Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh Bank Indonesia dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun (2004 – 2013). Program – program  tersebut adalah :
a.    Program penguatan struktur perbankan nasional
b.    Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
c.    Program peningkatan fungsi pengawasan
d.    Program peningkatan kualitas menajemen dan operasional perbankan
e.    Program pengembangan infrastruktur perbankan
f.    Program peningkatan perlindungan nasabah

Pro Kontra Kloning pada Manusia

Secara harfiah, kata “klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang identik secara genetik.” Kloning organisme sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya, dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia perkebunan), kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.
Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning. Jenis pertama adalah pelipatgandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti “anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.

Klon pertama manusia dirancang pada bulan November 1998, oleh American Cell Technologies, yang berasal dari sel kaki seorang manusia, dan sebuah sel lembu yang DNA-nya dipindahkan. Setelah 12 hari, klon ini rusak. Pada bulan januari 2008, Dr. Samuel Wood dan Andrew French, kepala pegawai ilmiah laboratorium Stemagen Corporation di California AS, mengumumkan bahwa mereka berhasil menciptakan 5 embrio manusia dewasa dengan menggunakan DNA dari sel kulit orang dewasa. Tujuannya adalah menyediakan sebuah sumber bagi tangkai sel embrio yang dapat hidup. Dr. Wood dan seorang temannya menyumbangkan sel kulit dan DNA dari sel-sel itu untuk dipindahkan ke dalam sel-sel manusia. Tidak jelas apakah embrio yang dihasilkan akan sanggup berkembang lebih lanjut. Namun, Dr. Wood menyatakan bahwa kalaupun mungkin, menggunakan teknologi untuk kloning reproduktif adalah tidak etis dan illegal. Kelima embrio yang diklon tersebut akhirnya rusak.”
Secara etis, tak ada masalah dalam kloning pada tumbuhan. Praktek kloning ini sudah lazim dan lama dilakukan. Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat tentang kloning pada hewan. Ada pro dan kontra. Praktek kloning ini dibolehkan sejauh hewan tersebut tidak disiksa atau disakiti. Sementara itu, muncul pelbagai pendapat tentang kloning manusia. Muncul pertanyaan dan diskusi etis. Secara etis, apakah dibenarkan kalau kemajuan teknologi menghasilkan dan/atau menggunakan embrio insani yang hidup untuk menyiapkan sel-sel induk embrio? Gereja tidak membenarkan tindakan ini karena embrio manusia tidak dapat dipandang sebagai gumpalan sel. Embrio adalah sesosok pribadi. Embrio berhak hidup sebagai individu. Embrio semestinya dihormati. Dengan demikian, intervensi manusia yang merusak, melecehkan, atau mengobjekkan embrio tidak dapat diterima. Penolakan terhadap kloning embrio ini berlaku juga terhadap cloning teraupetik. Campur tangan yang berciri manipulatif ini tidak dapat diterima.
Di kalangan kelompok yang pro dengan kloning, sering muncul dua pendapat yang sebenarnya kurang membuktikan kebenaran. Adalah tidak wajar kalau seseorang dijadikan “fotokopi” atau di-”fotokopi”. Setiap pribadi manusia memiliki hak atas originalitasnya. Dengan kloning, tak mungkin seseorang menjadi original. Manusia berhak menjadi makhluk hidup secara penuh. Kloning pada dasarnya merupakan instruinentalisasi. Manusia diobjekkan atau diperalat. Martabatnva dilecehkan. Manusia tak hanya dijadikan dengan gen, walaupun peranan gen memang besar. Namun, peran suasana, pendidikan, dan waktu akan ikut membentuk kepribadian seseorang. Peran seorang ibu waktu hamil dapat menentukan sikap seorang anak. Betapa pun, kloning tak pernah menjadikan makhluk baru yang sama persis. Dalam proses kloning, manusia menjadi tujuan, melainkan sebagai sarana uji coba.
Kloning manusia pada hakikatnva melecehkan manusia sendiri dan berakibat buruk. Kloning manusia memiskinkan manusia sebab manusia itu hanya berasal dari satu gen. Ini berbeda dari kepribadian seseorang yang dilahirkan dari proses kehamilan yang biasa. Campuran gen lelaki dan perempuan tidak ditemukan dalam proses kloning. Kloning membuktikan bahwa gen manusia begitu terbatas. Kloning berarti melawan secara fundamental persatuan antara pria dan wanita. Ada bahaya bahwa kloning manusia dipakai sebagai usaha atau cara untuk mengganti seseorang yang terkenal dalam sejarah atau melestarikan orang-orang dalam sebuah keluarga. Dengan demikian, muncul wajah-wajah yang sama. Kultus individu akan terus berlanjut dan manusia akan jatuh ke dalam kesombongan. Manusia dapat menciptakan homoculus.
Bagaimanakah kita dapat berkata tentang penciptaan kepada mereka yang sudah begitu lama memegang dan menghidupi dogma tentang Tuhan Pencipta langit dan bumi? Bukankah manusia juga diciptakan oleh Tuhan? Dalam kenyataan, manusia dapat memproduksi manusia lain dengan mengolah gen manusia? Apakah tindakan ini tidak bertentangan dengan hak dasar Tuhan yang menciptakan langit dan bumi? Pertanyaan ini agak sejajar dengan apakah pandangan teori evolusi tidak bertentangan dengan keyakinan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan Pencipta langit dan bumi? Bagaimanapun, bahan dasar yang digunakan oleh manusia untuk menghasilkan manusia lain berasal dari dan diciptakan oleh Pencipta langit dan bumi. Dengan akal budinya, manusia mengkloning makhluk hidup lain, termasuk manusia. Dalam hal ini, ajaran Gereja Katolik tetap tidak menerima prosedur objektivisasi manusia, sebab manusia adalah subjek dalam dirinya yang tidak pernah boleh diobjekkan. Hingga kini, Kode Etik Internasional tidak menerima teknik kloning manusia karena prosedur yang ditempuh tidak menghargai manusia sebagai manusia yang seharusnya dikandung dalam rahim seorang ibu.


Source : requestartikel.com